Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi, Berawal dari Lorong Sekolah, Terjadilah

jpnn.com, PASER - Oknum guru honorer berinisial FA (29) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya TN (12) di Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan FA dilakukan polisi dari Polres Paser pada 10 Oktober lalu atas laporan keluarga korban.
Polres Paser saat melakukan rillis kasus pencabulan dengan tersangka oknum guru honorer. ANTARA/R. Wartono
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kamis (20/10).
Polisi mendalami keterangan FA guna mengetahui apakah ada korban lain yang dilecehkan oknum guru honorer tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan baju atasan seragam pramuka.
Polisi menjerat FA dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak.
FA terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Oknum guru honorer bejat ini ditangkap polisi ditahan setelah mencabuli siswi. Pencabulan itu berawal dari lorong sekolah dan berlanjut ke ruang kelas.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum