Oknum Guru SD Negeri di Ketapang Tega Cabuli Delapan Siswa
Minggu, 01 September 2019 – 07:49 WIB
"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ungkapnya.
Pelaku ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (andilala/ant/jpnn)
Pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan tempat kejadian perkara di kawasan SD di Kabupaten Ketapang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini