Oknum Guru SD Negeri di Ketapang Tega Cabuli Delapan Siswa

Oknum Guru SD Negeri di Ketapang Tega Cabuli Delapan Siswa
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ungkapnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (andilala/ant/jpnn)


Pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan tempat kejadian perkara di kawasan SD di Kabupaten Ketapang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News