Oknum Honorer Ini Habiskan Uang Hasil Kejahatannya untuk Beli Sabu-sabu
Jumat, 07 Agustus 2020 – 19:03 WIB
Lebih lanjut, kini MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(antara/jpnn)
Polisi menangkap pegawai honorer berinisial MN, 25, karena terlibat tindak pidana penjambretan di Jalan Lingkar Selatan, Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan
- Anies Ingin Petinggi Beri Contoh kepada Bawahan soal Bansos
- Sejumlah Alumnus Unram Desak Jokowi Kembali ke Jalan yang Benar