Oknum Honorer Ini Habiskan Uang Hasil Kejahatannya untuk Beli Sabu-sabu
Jumat, 07 Agustus 2020 – 19:03 WIB

Kapolsek Pagutan Iptu Artana (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan tersangka jambret dan barang bukti dalam konferensi persnya di Mapolsek Pagutan, Mataram, NTB, Jumat (7/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Lebih lanjut, kini MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(antara/jpnn)
Polisi menangkap pegawai honorer berinisial MN, 25, karena terlibat tindak pidana penjambretan di Jalan Lingkar Selatan, Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor