Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak  

Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak  
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan telah menerima laporan pengaduan korban dugaan penipuan tersebut pada Jumat (24/12) lalu. 

"Jadi, di samping telah dilaporkan ke kepolisian, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh pihak korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjuti laporan itu dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor. 

"Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi. Agendanya (pemeriksaan) pekan depan," ujarnya.

Dedi menjelaskan agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa.

Apabila terbukti, tegas dia, akan ada penerapan sanksi.

"Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti," ucapnya.

Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News