Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:55 WIB
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME.
Korban melapor karena terlapor tidak juga menepati janji.
Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp 160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap, lengkap dengan tanda bukti kuitansi.
Penyerahan dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di kediaman JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan.
Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor.
Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS.
BERITA TERKAIT
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini