Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:55 WIB

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME.
Korban melapor karena terlapor tidak juga menepati janji.
Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp 160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap, lengkap dengan tanda bukti kuitansi.
Penyerahan dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di kediaman JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan.
Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor.
Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS.
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi