Oknum Jaksa Pakai Sabu akan Disanksi Tegas

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof R Widyo Pramono, menegaskan sudah memberikan sanksi kepada oknum jaksa di Padang, Sumatera Barat berinisial ZN, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sabtu (12/3) lalu.
ZN diamankan karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. "Sanksi sudah ada, tapi ini akan diproses dulu sesuai peraturan yang ada," tegas Widyo, Sabtu (19/3).
Namun, Widyo merahasiakan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum jaksa sabu tersebut. Dia menjelaskan, saat ini oknum jaksa tersebut tengah diproses oleh kepolisian dan masuk ranah pidana umum. "Karena penyidik (polisi) sudah tangani perkara ini," ujar mantan Jampidsus Kejagung itu.
Jadi, ia mengatakan, masih menunggu proses kasus oknum jaksa tersebut di kepolisian. Menurutnya, kalau barang buktinya cukup berat misalnya heroin, ganja, sabtu maka itu sudah sebuah pelanggaran telak. "Sanksi dari jaksa bisa ringan, sedang atau berat," jelasnya.
Seperti diberitakan jaksa ZN dan rekannya, SA diringkus Polresta Padang, di Jalan Gantiang I Rt 03/Rw 06, Kelurahan Gantiang Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, 12 Maret 2016 sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp 500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp 50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil oknum jaksa ZN, dan mobil tersangka SA. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN