DPD Dorong Regulasi Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

DPD Dorong Regulasi Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
Suasana Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI dengan agenda pengesahan pandangan dan pendapat terhadap RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare memaparkan perlunya persamaan kewajiban dan kepedulian antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/D dan swasta dalam memenuhi kuota 2 persen pekerja disabilitas dari total jumlah pekerja. 

“Kewajiban harus dirumuskan dengan proporsional, khususnya menyangkut karakteristik pekerjaan, tingkat risiko dan keterampilan penyandang disabiltas. Selain itu, perlu ada rumusan yang memastikan persyaratan rekrutmennya tidak mempersulit penyandang disabilitas,” ujar Charles saat membacakan laporan pelaksanaan tugas Komite III DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI, pekan kemarin.

Sidang Paripurna DPD tersebut mengesahkan pandangan dan pendapat terhadap RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Pembahasan dan penyusunan pendapat ini dilakukan oleh Komite III DPD RI.

Selain itu, Komite III meminta penghapusan pasal yang mengatur mengenai Menteri Sosial sebagai pihak yang mengkoordinasikan tingkat nasional terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“DPD RI mengusulkan Kementerian Koordinator di Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator,” katanya.

UUntuk menyusun pandangan ini, Komite III menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pihak, antara lain Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Pusat Pemilihan Umum Penyandang Disabilitas, Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia dan Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia.(fri/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare memaparkan perlunya persamaan kewajiban dan kepedulian antara pemerintah pusat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News