Oknum Kadis Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Bawahan Itu Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, DAIRI - Seorang oknum kepala dinas (kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia dilaporkan telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Oknum pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Dairi itu dilaporkan bawahannya yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), Senin (3/7).
Suami korban yang tidak bersedia namanya dipublikasi kepada wartawan di Mapolres Dairi, Senin (3/7) menerangkan, dia dan istri serta didampingi keluarga datang ke Polres Dairi melaporkan pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan istrinya.
Suami korban mengatakan, istrinya mendapat pelecehan seksual dari pimpinannya dengan cara memeluk istrinya dari depan.
Diterangkannya, dugaan pelecehan seksual berawal dari oknum kadis memanggil istrinya yang merupakan kepala bidang, bersama rekannya usai melaksanakan apel pagi pada 10 Mei 2021 lalu.
Keduanya dipanggil kadis terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang jarang masuk kantor. Namun, teman korban keluar dari ruangan kadis setelah selesai memberikan keterangan terkait ASN yang jarang masuk tersebut.
Selanjutnya, istrinya menanyakan soal pengusulan cuti kepada kadis. Lalu, kadis mengatakan, bagaimana pekerjaanmu jika cuti. Dan korban menjawab, pekerjaan akan dibereskan meskipun cuti.
Pada saat itu, pintu ruangan kadis keadaan tertutup. Oknum kadis itu bangkit berdiri dari tempat duduknya dan mengajak korban cas/tos tangan serta memegangi kepala korban. Saat itu, istrinya bingung dan tiba-tiba oknum pimpinan OPD itu memeluk korban.
Seorang oknum kepala dinas (kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia dilaporkan telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?