Oknum Kapolsek yang Diduga Cabuli Putri Tersangka Dijatuhi Sanksi Berat, Pidananya?

Oknum Kapolsek yang Diduga Cabuli Putri Tersangka Dijatuhi Sanksi Berat, Pidananya?
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi melakukan konferensi pers terkait hasil sidang etik terhadap oknum Kapolsek di Parigi Moutong IDGN. Sabtu 23/10. ANTARA/Kristina Natalia

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman.

Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.(Antara/jpnn)

Oknum kapolsek yang diduga mencabuli putri seorang putri tersangka dijatuhi sanksi berat, pidananya kini menanti.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News