Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak

Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis soal polisi sebut kasus anak baru gede (ABG) berinisial RO (15) di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak.

"Dari sisi istilah, dalam UU Perlindungan Anak yang ada adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada UU tersebut," ujar Reza dalam analisisnya kepada JPNN.com, Jumat (2/6).

Namun, kata Reza Indragiri, apakah persetubuhan bisa disetarakan dengan perkosaan?

Dia menjelaskan bahwa persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rape. Rape adalah pemerkosaan.

Istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.

Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak.

Kendati, anggaplah, anak berkehendak dan bersepakat, namun serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan. Anak tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat.

"Sehingga, apa pun suasana batin anak, ketika dia disetubuhi, serta-merta dia disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan," ucap pakar psikologi forensik itu.

Begini analisis Reza Indragiri soal polisi sebut kasus ABG di Parimo bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News