Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
Minggu, 12 Mei 2024 – 08:58 WIB

Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejari Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum.(ant/jpnn)
Seorang oknum kepsek pelaku KDRT terhadap istri ditahan jaksa Kejari Tulungagung. Ini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron