Oknum KUA Terus Disorot

Pungli Nikah, Kemenag Ancam Dipidanakan

Oknum KUA Terus Disorot
Oknum KUA Terus Disorot

Dia mengaku prihatin terhadap kondisi petugas KUA itu, terlebih terasa di daerah kepulauan. Banyak petugas KUA yang diminta menghadiri dan mencatat pernikahan di lokasi yang sangat jauh. Mereka harus menempuh dengan kapal dan kendaraan lainnya.

Sedangkan petugas KUA yang berada di perkotaan, memang relatif lebih mudah. Ini karena jangkauan kerja melayani pernikahan relatif bisa dijangkau kendaraan. Namun semuanya tetap dilakukan di luar jam kerja. "Saya meminta keluarga mempelai untuk menikah di kantor KUA saja. Itu mencegah adanya uang amplop yang harus diberikan pada petugas KUA,"  tegasnya.

Dia juga meminta petugas KUA tidak memberikan patokan uang jasa pernikahan. Pematokan uang jasa pernikahan itu merupakan tindak pidana. ”Bisa menjadi bagian dari tindakan suap,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengungkapkan, jumlah pungli di seluruh KUA di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun. "Jumlahnya memang besar karena punglinya tidak main-main,"paparnya.    

Jasin memaparkan, pungli tersebut terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah. Dari proses pendaftaran tersebut, biasanya para penghulu minta jatah atau ongkos. Biaya sebenarnya hanya Rp 30 ribu. Tapi, para penghulu nakal itu mematok tarif Rp 500 ribu.

"Kalau kita akumulasikan dalam setahun ada sekitar 2,5 juta pasangan menikah. Kalau dikalikan Rp 500 ribu, hasilnya ya mencapai Rp 1,2 triliun," katanya.      

Pihaknya menyarankan agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) KUA dapat dialokasikan sebagai real cost bagi penghulu. "Dengan begitu diharapkan bisa menghindari terjadinya suap dan gratifikasi seperti praktik pungli yang ada sekarang ini," ujar Jasin. (rko)


Berita Selanjutnya:
Dahlan Iskan Hibur Pemudik

JAKARTA – Meski sempat redup dari pemberitaan media massa, namun Kementerian Agama (Kemenag) terus menyoroti adanya pungutan liar (pungli)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News