Oknum Pegawai jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, Begini Respons Tegas Bea Cukai
Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.
Selain itu, lanjut Nirwala, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas.
Dia memastikan Bea Cukai akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Nirwala kembali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tegas Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (15/5). (mrk/jpnn)
Begini respons tegas Bea Cukai terhadap oknum pegawai yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi