Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya

Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu memimpin siaran pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di kantornya, Rabu (6/12/2023). Foto: Ogen/Antara

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Seorang perempuan yang juga oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang berinisial ES, 50, dan anaknya berinisial RK, 24, ditangkap karena terlibat narkoba.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News