Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya
Kamis, 07 Desember 2023 – 22:30 WIB
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Seorang perempuan yang juga oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang berinisial ES, 50, dan anaknya berinisial RK, 24, ditangkap karena terlibat narkoba.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen