Oknum Pejabat Perkosa 4 Siswi, Komnas Perempuan Beri Reaksi Keras

Oknum Pejabat Perkosa 4 Siswi, Komnas Perempuan Beri Reaksi Keras
Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual empat siswi di Papua, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dan politisi.

"Dalam kasus ini korban mengalami kerentanan karena usia anak, perempuan, dan status sosialnya," kata Aminah kepada JPNN.com, Selasa (14/9).

Dia menegaskan Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan.

"Mengingat selama satu dasawarsa (2011-2020) telah tercatat 49.643 kasus kekerasan seksual, termasuk yang menimpa anak perempuan," tambahnya.

Menurutnya, korban yang masih berusia muda membutuhkan perlindungan atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

Mereka juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut, lanjut Aminah, dijelaskan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Aminah menjabarkan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak menginstruksikan penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Menanggapi kabar bahwa ada upaya untuk melakukan solusi damai dalam mengakhiri perkara ini, Aminah menegaskan pelaku kejahatan seksual harus dihukum.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan kekerasan seksual terhadap anak bukan tindak pidana aduan melainkan tindak pidana hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News