Oknum Pengemudi Ojol ini Dicari Polisi, Kasusnya Bikin Meringis

Oknum Pengemudi Ojol ini Dicari Polisi, Kasusnya Bikin Meringis
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono mengatakan pihaknya sedang mencari oknum ojol berinisial WU. ANTARA/Adiwinata Solihin.

Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor serta sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan awal, tersangka menjemput penumpang.

WU bukannya mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, tetapi diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Kombes Pol Wahyu. (Antara/jpnn)


Seorang oknum pengemudi ojek online dicari aparat kepolisian, kasusnya bikin meringis.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News