Oknum Pengemudi Ojol ini Dicari Polisi, Kasusnya Bikin Meringis
Rabu, 22 Februari 2023 – 17:03 WIB
Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor serta sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka menjemput penumpang.
WU bukannya mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, tetapi diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.
WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Kombes Pol Wahyu. (Antara/jpnn)
Seorang oknum pengemudi ojek online dicari aparat kepolisian, kasusnya bikin meringis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya