Oknum Pengemudi Ojol ini Dicari Polisi, Kasusnya Bikin Meringis
Rabu, 22 Februari 2023 – 17:03 WIB

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono mengatakan pihaknya sedang mencari oknum ojol berinisial WU. ANTARA/Adiwinata Solihin.
Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor serta sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka menjemput penumpang.
WU bukannya mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, tetapi diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.
WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Kombes Pol Wahyu. (Antara/jpnn)
Seorang oknum pengemudi ojek online dicari aparat kepolisian, kasusnya bikin meringis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor