Oknum Penyidik KPK Harus Dihukum Mati jika Terbukti Peras Wali Kota Tanjungbalai
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Tanjungbalai senilai Rp 1,5 miliar, sangat memalukan.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, oknum penyidik KPK itu layak dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan.
"IPW mengecam keras kasus ini. Bagaimana pun, tidak boleh ditolerir. Jika terbukti, pelakunya harus dijatuhi hukuman mati," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Alasan Neta, tindakan oknum penyidik tersebut membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.
Padahal, harapan publik dalam pemberantasan korupsi selama ini tinggal kepada KPK, dua lembaga hukum lagi tingkat kepercayaan masyarakat menurun.
"Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali kota Tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding KPK tak ada bedanya dengan kepolisian maupun kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik. Yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan," ucapnya.
Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat.
Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu.
Neta S Pane IPW menilai oknum penyidik KPK layak dihukum mati jika terbukti memeras wali kota Tanjungbalai.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas