Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka 

Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingking bayi yang berusia delapan bulan, terpotong.

Hal ini diputuskan seusai anggota Reskrim Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara kasus tersebut hingga penambahan keterangan saksi.

Tersangka berinisial DN dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan setelah memintai tiga saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara diputuskan DN sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan Pasal 360 Ayat 1, dalam kasus ini. Kami menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DN sebagai tersangka,” ungkap Ngajib, Senin (6/2).

Ngajib mengatakan meski DN telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"DN belum ditahan, karena kami akan memanggilnya terlebih dahulu, dan melihat kondisi psikologisnya apakah kesehatan dia baik ataukah usai insiden ini menjadi sakit karena trauma," kata Ngajib.

Ngajib mengatakan secara keseluruhan ada sepuluh orang yang diambil keterangan dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan saksi baru.

DN perawat yang sebabkan jari kelingling bayi berusia delapan bulan putus ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News