Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingking bayi yang berusia delapan bulan, terpotong.
Hal ini diputuskan seusai anggota Reskrim Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara kasus tersebut hingga penambahan keterangan saksi.
Tersangka berinisial DN dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan setelah memintai tiga saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara diputuskan DN sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan Pasal 360 Ayat 1, dalam kasus ini. Kami menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DN sebagai tersangka,” ungkap Ngajib, Senin (6/2).
Ngajib mengatakan meski DN telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
"DN belum ditahan, karena kami akan memanggilnya terlebih dahulu, dan melihat kondisi psikologisnya apakah kesehatan dia baik ataukah usai insiden ini menjadi sakit karena trauma," kata Ngajib.
Ngajib mengatakan secara keseluruhan ada sepuluh orang yang diambil keterangan dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan saksi baru.
DN perawat yang sebabkan jari kelingling bayi berusia delapan bulan putus ditetapkan sebagai tersangka.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap