Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka
Senin, 06 Februari 2023 – 19:44 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn
“Dan berdasarkan keterangan para saksi, ini merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” tambah Ngajib.
Atas ulahnya, oknum perawat tersebut dikenakan Pasal 360 Ayat 1 yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
DN perawat yang sebabkan jari kelingling bayi berusia delapan bulan putus ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap