Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka 

Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

“Dan berdasarkan keterangan para saksi, ini merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” tambah Ngajib.

Atas ulahnya, oknum perawat tersebut dikenakan Pasal 360 Ayat 1 yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


DN perawat yang sebabkan jari kelingling bayi berusia delapan bulan putus ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News