Oknum Perwira Polisi Tertangkap Tangan Peras Tujuh Pekon di Lampung

Oknum Perwira Polisi Tertangkap Tangan Peras Tujuh Pekon di Lampung
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang oknum perwira Polda ditangkap karena diduga memeras para kepala Pekon di wilayah Tanggamus Provinsi Lampung.

Hingga kemarin, Polda Lampung masih mengamankan dan memeriksa Iptu Agus Susanto yang menjabat sebagai Paurenmin SPKT Polda Lampung.

Seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), pelaku ditangkap pada Kamis (22/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Di mana, perwira yang beralamat di komplek Polri Hajimena Natar Lamsel itu telah membuat dan mengirimkan surat panggilan saksi terhadap tujuh kepala pekon di kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dalam perkara penggelapan dana ADD (Anggaran Dana Desa).

Ketujuh kepala Pekon yang menjadi korban di antaranya Susno (48) selaku kepala pekon Antar Brak, Juris triza (42) kepala pekon Banjar Agung; Bulkaini (52) selaku kepala pekon Badak (ketua apdesi); Fadullah (51) selaku kepala pekon Tanjung Jaya; Hasbullah (40) selaku kepala pekon Tanjung Siom; Zainudin (59) selaku kepala pekon Ampai dan yang terakhir Ansorudin (45) selaku kepala pekon Kuripan.

Dan seluruh pekon berada di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Dalam surat tersebut, para kepala pekom diminta untuk hadir pada Jumat (23/6) sekitar pukul 09.00 wib. Karena ketujuh kepala pekon merasa takut, maka para kepala pekon diminta sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dan para kepala Pekon meminta ketemuan dengan pelaku pada Kamis (22/6) sekitar 13.00 WIB di Hotel Sarinongko Pringsewu.

Setelah bertemu di hotel tersebut, terjadi perundingan antara pelaku dengan tujuh kepala pekon dan disepakati per kepala pekon untuk menyerahkan uang sejumlah Rp25 juta.

Seorang oknum perwira Polda ditangkap karena diduga memeras para kepala Pekon di wilayah Tanggamus Provinsi Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News