Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 16 April 2021 – 22:49 WIB

Penyidik Polres Teluk Wondama menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien Covid-19 yang ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.
"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ucap Walman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MH tidak hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya