Oknum PNS Ditahan, Ada Apa Nih
Selasa, 15 Desember 2015 – 11:32 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Atas tindakan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Keduanya pun sesuai surat Kejari Gianyar dengan nomor sprint-2592/P.1.15/Fd.1/12/2015 (Ida Bagus Nyoman Sukadana), dan surat bernomor sprint-2593/P.1.15/Fd.1/12/2015 (Nyoman Pasek Sumertana), keduanya terancam mendekam lama di penjara. Sebab jaksa menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1, subsisder pasal 3, pasal 9 atau lebih subsider pasal 12 huruf e, jo pasal 18 pada UU Tindak Pidana Korupsi.(wid/rdr/mus/fri/jpnn)
GIANYAR – Koleksi Pemkab Gianyar yang pegawainya menghuni Rutan Kelas IIB Gianyar dalam kasus korupsi bertambah. Ini terjadi setelah penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai