Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi, Semoga Anda Tidak Pernah Berhubungan Dengannya

Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi, Semoga Anda Tidak Pernah Berhubungan Dengannya
Tersangka Dopok saat diinterogasi oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andi Bastian SIK. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Seorang oknum PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI bernama Winni Agustin alias Dopok, 42, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru tiga kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada pelanggannya.

Tersangka mengaku terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidup dan menanggung kedua anaknya lantaran berstatus single parent.

Warga Dusun 1, Desa Srigeni, Kecamatan Kayuagung, OKI ini dicokok polisi yang mendapatkan informasi dari nomor WhatApss bantuan polisi.

Tersangka Dopok diamankan setelah tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andi Bastian SIK, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya, melakukan undercover buy pada Rabu 7 Desember 2022 sore.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba masing-masing dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto lebih kurang 21,30 gram. Selain itu diamankan pula sebanyak 16 pil ekstasi abu-abu logo Gucci.

Dalam penangkapan ini, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga besar tersangka saat melakukan penggeledahan di rumah untuk mencari kemungkinan barang bukti narkoba lainnya.

“Barang bukti digital berupa ponsel milik tersangka juga dirusak. Butuh waktu sekitar lima hari untuk memperbaikinya tersangka hingga dilakukan rilis hari ini," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heru Agung Nugroho SH SIK, Selasa 13 Desember 2022.

Seorang oknum PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI bernama Winni Agustin alias Dopok, 42, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News