Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi, Semoga Anda Tidak Pernah Berhubungan Dengannya

Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi, Semoga Anda Tidak Pernah Berhubungan Dengannya
Tersangka Dopok saat diinterogasi oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andi Bastian SIK. Foto: edho/sumeks.co

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Dari pengakuan tersangka, narkoba itu berasal dari seseorang berinisial C yang mendapatkannya dari L.

“Keduanya merupakan pemasok narkoba di wilayah hukum Kayuagung dan sekitarnya," tegas Heru didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari SIK MH.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang peredaran gelap narkoba.

Kepada polisi, tersangka Dopok mengaku, baru tiga kali mengambil barang dengan bandar berinisial C.

“Sudah tiga kali dan satu kali saya diupah Rp 500 ribu. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya dan anak," akunya.

Dia menambahkan gaji sebagai seorang PNS perawat di Puskesmas di OKI ini dirasa tak mencukupi. “Saya juga terlilit utang Pak,” tutupnya.(*/sumeks)

Seorang oknum PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI bernama Winni Agustin alias Dopok, 42, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News