Oknum PNS Maling Motor, gak Tahu Ada CCTV, ya Sudahlah

jpnn.com - MATARAM – THS, 57, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi NTB, kepergok mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di lingkungan Kantor Gubernur setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari korban atas nama Riva Marlina yang merupakan staf Asisten I Setda Pemprov NTB
Senin (8/8) sekitar pukul 09.10 Wita, menaruh motornya di parkiran belakang ruangan Biro Humas atau dekat dengan Perpustakaan Kantor Gubernur.
Lina lupa mencabut kunci sepeda motornya dan tertinggal di motor. Tidak berselang lama, pelaku THS yang kebetulan ada keperluan ke kantor Gubernur melihat ada sepeda motor dengan kuncinya. Tanpa pikir panjang, pelaku lansung membawa lari motor tersebut untuk dicuri.
“Motornya pelaku bersebelahan dengan motor korban, lalu pelaku membawa pulang motor korban. Kemudian dia pakai ojek untuk mengambil motornya dia yang asli,” tutur Dirjaharta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/8).
Korban yang baru mengetahui motornya hilang langsung panik dan melaporkan ke Satpam. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan mudah diketahui bahwa pelaku pencurian adalah THS.
Satpol-PP kemudian langsung mencari pelaku di kantornya di Dinas Kehutanan, namun sedang tidak berada di tempat.
Selanjutnya pada Senin siang pelaku dihubungi via telepon dan dipanggil untuk datang ke kantor Satpol-PP. Awalnya, pelaku selalu mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya.
MATARAM – THS, 57, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi NTB, kepergok mencuri sepeda motor yang tengah terparkir
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara