Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi

Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga  Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka  lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27).

Dari ketiga  anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir  pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi  Monang Silitonga ditemui dikantornya, Selasa (19/2) membenarkan adanya sindikat ekstasi yang diduga didalangi oleh seorang PNS.

"Benar, ada seorang PNS yang kami tangkap karena diduga  sebagai sumber peredaran ekstasi," kata Daniel.

Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai  adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga  Kampung Baru Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News