Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
Rabu, 20 Februari 2013 – 11:08 WIB
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27). Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Dari ketiga anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga ditemui dikantornya, Selasa (19/2) membenarkan adanya sindikat ekstasi yang diduga didalangi oleh seorang PNS.
Baca Juga:
"Benar, ada seorang PNS yang kami tangkap karena diduga sebagai sumber peredaran ekstasi," kata Daniel.
Baca Juga:
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Kronologi Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
- Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
- Modus Beli Rokok, KKB Tembak Pemilik Warung, Untung Meleset
- Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini