Oknum PNS Sok Jagoan Merusak Mobil Brigjen Harus Dihukum Berat, 4 Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti aksi sok jagoan oknum PNS di kementerian tenaga kerja yang mengancam dan merusak mobil seorang pejabat di kemenko polhukam berpangkat Brigjen, dengan menggunakan pisau, saat keduanya berada di jalan tol.
Pelaku diketahui kini telah diamankan aparat kepolisian.
"Perbutan ala preman dan arogan ini sangat memalukan serta tidak memiliki rasa kemanusiaan yang beradab sehingga tidak boleh ditoleransi sama sekali. Karena itu, mutlak diproses hukum," ujar Emrus dalam pesan tertulis, Rabu (29/4).
Menurut direktur eksekutif EmrusCorner ini, hukuman berat penting diberikan jika pelaku terbukti bersalah.
Paling tidak sebagai efek jera dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga menjadi yurisprudensi bagi pelaku yang sama ke depan.
Dosen di Universitas Pelita Harapan ini kemudian memaparkan empat alasan untuk memperkuat pandangannya.
Pertama, pelaku merupakan oknum yang berstatus sebagai PNS. Artinya, perbuatan pelaku secara langsung atau tidak langsung bisa mencoret citra institusi PNS dan kementerian tempatnya bekerja.
"Sebagai PNS, jika menemukan ada keganjilan, harus memberi contoh teladan dengan mengedepan komunikasi atau melaporkan ke pihak aparat hukum setempat. Sama sekali tidak boleh main hakim sendiri mengancam dengan pisau," ucap Emrus.
Oknum PNS yang sok jagoan dengan membawa pisau mengancam dan merusak pejabat berpangkat brigjen, harus dihukum berat.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya