Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang

Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
Proses pemeriksaan terhadap ER, di Lapas Perempuan, Badung, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali/Ayu Khania Pranisitha/2020

jpnn.com, BADUNG - Perempuan PNS inisial ER yang merupakan pegawai Lapas Perempuan di Badung, Bali, ditangkap sipir Penjaga Pintu Utama (P2U) pada Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00.

ER yang akan melaksanakan tugas jaga malam diduga menyelundupkan 1 gram sabu-sabu yang ditemukan ada di dalam salah satu peranti untuk mengisi aliran listrik ke telepon genggam.

“ER akan melaksanakan tugas jaga malam dan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I," kata I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu (29/4).

Kronologis pengungkapan. Saat itu ER masuk dan dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U dengan menggunakan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan.

Setelah diperiksa, petugas mencurigai barang bawaan berupa batok charger berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.

Petugas mencurigai batok charger karena dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atasnya, sehingga petugas membuka tutup batok charger tersebut.

Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah ditanyakan kepada ER, terkait barang apa ini dan dijawab tidak tahu oleh ER dan mengaku itu bukan miliknya,” katanya.

Seorang perempuan PNS yang melakukan tugas malam, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang yang mestinya tidak boleh dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News