Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang

Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
Proses pemeriksaan terhadap ER, di Lapas Perempuan, Badung, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali/Ayu Khania Pranisitha/2020

Sebelumnya, petugas meminta ER untuk mengeluarkan barang tersebut. Namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok charger dan dicongkel menggunakan gunting, sehingga barang tersebut dapat dikeluarkan.

“Setelah barang bisa dikeluarkan dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah tujuh orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV, dan dilakukan pemeriksaan secara intern PLH. KA. KPLP, KASI MINKANTIB, KA.SUB. Registrasi,” kata Surya.

Surya menjelaskan bahwa ER ini merupakan pegawai negeri sipil atau PNS, direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.

Penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba).

Setelah itu, Satresnarkoba Narkoba Polres Badung datang, dengan terlebih dahulu melihat barang bukti tersebut yang diperkirakan barang bukti seberat lebih dari 1 gram.

Selanjutnya Kalapas Perempuan menyerahkan ER kepada kasat Narkoba Polres Badung yang disaksikan langsung oleh Kapolres Badung.

“Iya, yang bersangkutan sekarang ditahan di Polres Badung. Asal barang dan akan diberikan kepada siapa, itu masih pendalaman dari pihak kepolisian,” jelasnya. (antara/jpnn)

Seorang perempuan PNS yang melakukan tugas malam, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang yang mestinya tidak boleh dilakukan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News