Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Oknum polisi divonis 4 tahun penjara terkait narkoba. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum polisi Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (29/11).

Pria yang sudah 30 tahun mengabdi jadi polisi itu dihukum pidana atas penyalahgunaan narkoba.

"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11).

Hukuman untuk Aiptu Udi itu dinilai setimpal. Sebab, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.

Ali mengatakan terdakwa Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengabdian Aiptu Udi selama 30 tahun di Polri.

Oknum polisi di Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News