Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Kuasa hukum Aiptu Udi Cahyono, Feris Daze menyebut kliennya menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.
Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.
Kasus yang menyeret Aiptu Udi bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Saat ditangkap, Cheries mengungkap keterlibatan Aiptu Udi Cahyono yang saat itu berdinas di Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.
Barang bukti yang disita polisi pada perkara itu berupa sabu-sabu 0,75 gram bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto, dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)
Oknum polisi di Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu