Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Oknum polisi divonis 4 tahun penjara terkait narkoba. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Kuasa hukum Aiptu Udi Cahyono, Feris Daze menyebut kliennya menerima putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.

Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.

Kasus yang menyeret Aiptu Udi bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Saat ditangkap, Cheries mengungkap keterlibatan Aiptu Udi Cahyono yang saat itu berdinas di Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.

Barang bukti yang disita polisi pada perkara itu berupa sabu-sabu 0,75 gram bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto, dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)


Oknum polisi di Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News