Oknum Polisi Diduga Bekingi Praktik Judi di Batam

Oknum Polisi Diduga Bekingi Praktik Judi di Batam
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BATAM - Oknum polisi diduga menjadi beking praktik perjudian di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dugaan itu dilaporkan masyarakat kepada Polda Kepulauan Riau.

"Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Kepri selaku pengawas internal sesuai program prioritas Kapolri ke-15 (penguatan fungsi pengawasan) akan melakukan pendalaman dan klarifikasi serta pembuktian secara komprehensif atas pengaduan masyarakat yang diterima," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (29/8).

Pandra menjelaskan aduan masyarakat tersebut merupakan limpahan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Polri yang diterima oleh Bidpropam Polda Kepri tentang dugaan penanganan perkara pelanggaran Hukum yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Pandra mengatakan bahwa pihaknya menjalankan setiap tugas secara profesional. Karena kata dia, dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan pengungkapan kasus pidana, harus memiliki unsur pidana dan bukti yang kuat secara hukum.

Dia tidak menjelaskan detail terkait jumlah anggota yang diperiksa atas pengaduan itu.

Pandra menyebutkan hal tersebut masuk dalam kewenangan Bidpropam.

"Untuk hal ini adalah kewenangan Bidpropam Polda Kepri sebagai pengawas internal, dan Kabid Humas hanya membenarkan saja sesuai UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.

Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami dugaan oknum Polisi bekingi praktik judi di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News