Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara, Modusnya Membuat Korban Teperdaya

Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara, Modusnya Membuat Korban Teperdaya
Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka oknum anggota Polri. Foto: ANTARA/ Humas Polda Kepri

jpnn.com, RIAU - Komplotan pelaku penggelapan mobil ditangkap Polda Kepri. Bahkan satu dari empat pelaku merupakan oknum anggota Polri.

"Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui siaran pers, Selasa (19/5).

Oknum polisi HA diketahui berdinas di Polres Bintan. Tersangka ditangkap di tempat indekosnya di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu (17/5) malam.

Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Bid Propam dan Direktorat Intelijen.

Tim langsung bekerja mencari tersangka dan barang bukti. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita," ujar Harry.

Menurut dia, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun.

HA, oknum polisi itu akhirnya ditangkap anggota kepolisian setelah perbuatan terlarangnya terbongkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News