Oknum Polisi Menganiaya Pedagang Cilok, Propam Langsung Bergerak

Oknum Polisi Menganiaya Pedagang Cilok, Propam Langsung Bergerak
Brigadir AK, anggota Polsek Jila yang ditahan karena menganiaya pedagang pentolan di Timika. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

jpnn.com, JAYAPURA - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Mimika menahan seorang oknum polisi Brigadir AK yang merupakan pelaku dugaan penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika. 

Dugaan penganiayaan terhadap pedagang cilok itu terjadi pada Rabu (13/4) lalu. Penganiayaan itu mengakibat luka dan lebam pada muka korban.

"Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika yang dilakukan Rabu (13/4)," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu kepada ANTARA di Jayapura, Kamis (14/4).

Dia menjelaskan saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

 "Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaannya di Timika apakah ada izin atau tidak," ucap Sanchez Napitupulu.

Dia menyayangkan terjadinya kasus tersebut apalagi anggota itu dalam keadaan mabuk. 

Kombes Sanchez Napitupulu mengaku dari laporan yang diterima, aksi pemukulan itu terjadi saat Taman sedang berjualan di depan SMUN Timika, pelaku datang memesan pentolan yang dijual korban seharga Rp 20.000.

Saat korban sedang memasak, tiba-tiba pelaku, yakni Brigadir AK menghampiri dan memukul muka korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban terluka dan lebam.

Seorang oknum polisi ditahan Propam Polres Mimika atas dugaan menganiaya seorang pedagang cilok. Sanksi berat bakal menanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News