Oknum Polisi Penabrak Warga Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka I pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (6/4).
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.
Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Mayat Wanita Ditemukan di Ladang Ubi dengan Celana Melorot
- Syahril dan Yogi Saputra Dewa Divonis Mati, Kasusnya Sangat Berat
- Usbat Ganjar Sumut Bahas Manfaat Salat Bagi Kesehatan Jasmani & Rohani
- PRSU 49 Bakal Hadirkan Sederet Artis, Yuk Join, Begini Cara Beli Tiketnya
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka