Oknum Polisi Penabrak Warga Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Oknum Polisi Penabrak Warga Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Oknum polisi berinisial Bripka I jadi tersangka lakalantas. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bripka I pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (6/4).

Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.

Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News