Oknum Polisi Penabrak Warga Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka I pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (6/4).
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.
Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Perkuat Sinergi, Bea Cukai Siap Pacu Pertumbuhan Ekonomi Sumut dan Tanjungpinang
- Ada Oknum Polisi Lagi di Bima Terlibat Narkoba, Hmmm
- Tiga Kecamatan di Medan Terendam Banjir, Pusdalops Sumut Sebut Ada 1.500 Warga Terdampak
- Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Oknum Polisi di Bima Ditangkap
- Ada Oknum Polisi Berinisial AFH Terlibat Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Barat
- Bareskrim Polri Akui Oknum Polisi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel Jakbar
JPNN.com




