Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku

Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku
Barang bukti yang diamankankan jajaran Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dalam pengembangan kasus narkoba dengan melibatkan seorang oknum polisi di Sebuku. Foto: Polres Nunukan.

Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,28 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat hisap sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting besi, satu, buah timbangan digital, satu buah penjepit terbuat dari bambu, satu sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, dan tempat bedak warna putih.

Pada waktu yang bersamaan, kata Iptu Lusgi, polisi juga menangkap Tua (27) dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Kamboja Blok G RT 07 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.

Kemudian Rosma (40) dan Syarif (19) juga ditangkap dengan kasus yang sama di Sebuku.

“Semua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Lusgi. (mar1/benuanta)


Jajaran Satreskoba Polres Nunukan menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sebuku terkait kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News