Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku
Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,28 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat hisap sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting besi, satu, buah timbangan digital, satu buah penjepit terbuat dari bambu, satu sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, dan tempat bedak warna putih.
Pada waktu yang bersamaan, kata Iptu Lusgi, polisi juga menangkap Tua (27) dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Kamboja Blok G RT 07 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.
Kemudian Rosma (40) dan Syarif (19) juga ditangkap dengan kasus yang sama di Sebuku.
“Semua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Lusgi. (mar1/benuanta)
Jajaran Satreskoba Polres Nunukan menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sebuku terkait kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati