Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku

Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,28 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat hisap sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting besi, satu, buah timbangan digital, satu buah penjepit terbuat dari bambu, satu sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, dan tempat bedak warna putih.
Pada waktu yang bersamaan, kata Iptu Lusgi, polisi juga menangkap Tua (27) dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Kamboja Blok G RT 07 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.
Kemudian Rosma (40) dan Syarif (19) juga ditangkap dengan kasus yang sama di Sebuku.
“Semua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Lusgi. (mar1/benuanta)
Jajaran Satreskoba Polres Nunukan menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sebuku terkait kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba