Oknum Polisi SF Ditahan Propam di Tempat Khusus, Kasusnya Berat

Oknum Polisi SF Ditahan Propam di Tempat Khusus, Kasusnya Berat
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi milik SF di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati ludes terbakar, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan secara tegas kepada siapa pun oknum polisi yang terlibat.

Termasuk terhadap SF salah satu anggota Polda Sumsel, pemilik gudang penampungan BBM ilegal yang mengalami kebakaran.

"SF ini telah diamankan Bid Propam. Saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," jelas Kombes Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Sabtu (24/9/2022).

Kombes Ngajib menambahkan tersangka sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

"Dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri," tegas Kombes Mokhamad Ngajib.

Aipda SF melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ini pihaknya juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa yang terlibat dan terkait dalam tindak pidana ini, di antaranya inisial B, K, dan S.

Kapolda Sumsel mengatakan sesuai instruksi Kapolri untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat dalam kebakarangan gudang penampungan BBM ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News