Oknum Polisi Tembak Mati Sepupunya

Karena Tak Terima Dituduh Punya Suanggi

Oknum Polisi Tembak Mati Sepupunya
Oknum Polisi Tembak Mati Sepupunya
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu sepucuk senjata api aras pendek jenis revolver dan enam butir peluru aktif, dua selongsong peluru yang diduga telah digunakan, ditambah dengan satu butir proyektil kaliber 38 mm yang diambil dari tubuh korban. "Pelakunya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan berlaku. Jika nanti dalam proses dinyatakan bersalah tentu akan menerima hukuman yang setimpal," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menghimbau agar masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kerjanya untuk tidak mudah terpancing dengan isu ilmu hitam atau Suanggi. Sebab tuduhan yang bersangkutan memiliki ilmu hitam itu perlu dibuktikan secara hukum, apalagi jika disangkutpautkan dengan penyebab dari meninggalnya seseorang. "Mudah-mudahan kejadian ini tidak terjadi lagi," katanya.(eno/fud)


JAYAPURA-Gara-gara tidak terima dituduh sebagai pemilik ilmu hitam alias Suanggi, oknum anggota polisi dari Unit P3D Polres Biak, Brigadir MD (34)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News