Oknum Polisi Terciduk Saat Pesta Sabu Bersama Enam Temannya

Oknum Polisi Terciduk Saat Pesta Sabu Bersama Enam Temannya
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polsek Mandau meringkus seorang oknum polisi berinisial BG saat berpesta sabu-sabu bersama enam rekannya, Senin (19/11) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa narkotika senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan selama dua pekan di salah satu rumah Jalan Lintas Duri-Dumai XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah menyakini adanya penyalahgunaan narkoba di tempat itu, tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, didapati tujuh tersangka, di antaranya empat laki-laki berinisial SF alias Udin Brother (48), IG alias Atan (34), SR alias Rio Tato (40) dan BG (33) yang diketahui oknum polisi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan perempuan berprofesi ibu rumah tangga berisinial WW (21), NS (45) dan EPN (32). Mereka ditangkap saat tengah melaksanakan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Selain itum dari penggeledahan terhadap badan dan dalam rumah, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 1 kilogram (kg) yang diperkirakan nilainya Rp1 miliar.

Lalu, pil ekstasi warna hijau sebanyak 47 butir dengan nilai Rp14 juta serta narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket, yang diperkirakan nilainya sebesar Rp300.000.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SF alias Udin Brohter mengakui, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berisinial PC pada awal November lalu.

Jajaran Polsek Mandau meringkus seorang oknum polisi berinisial BG saat berpesta sabu-sabu bersama enam rekannya, Senin (19/11) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News