Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, polisi menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan A di Sumatera Barat.
Sigit menegaskan para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda.
“Ada yang menjadi pengepul emas hasil PETI di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram.
Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap jaringan mulai dari hulu sampai hilirnya.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dari. Uang ini diduga hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.
Menurut Sigit, uang Rp 1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat tiga kilogram, yang mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram.
Oknum polisi yang berdinas di Polda Bengkulu ditangkap Polda Jambi karena diduga terlibat dalam perdaganganan emas ilegal. Ini barang bukti hasil pengungkapan kasus itu.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?