Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang

Ketiga tersangka oknum anggota TNI AL disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Pada Jumat (3/1), polisi mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. (antara/jpnn)
Ketiga oknum anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam