Oknum TNI Bawa Ribuan Botol Miras

Oknum TNI Bawa Ribuan Botol Miras
Oknum TNI Bawa Ribuan Botol Miras
TARAKAN--Sebanyak 1.080 botol minuman keras jenis Gudang Garam dan Montain Civas berhasil disita dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (7/11) pagi kemarin. Kepala Satpol PP Giram Barshobedie melalui Kasi  Ops  Satpol PP Joko Agus Santoso menyebutkan, dari 1.080 botol miras tersebut disita dari tangan 2 oknum TNI.

“Barang buktinya kita sita dan amankan. Untuk pelaku dan kendaraannya kami serahkan ke instansi terkait (POM TNI),” terangnya.

Dijelaskan Joko, kedua pelaku tersebut dipastikan mendapat barang haram itu dari Mansalong Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Kemudian diangkut dan melintasi wilayah hukum Kabupaten Malinau yang melarang minuman keras jenis apapun dan dibawa dalam bentuk apapun sesuai peraturan daerah (perda) no 13 tahun 2002. Karena dalam perda tersebut siapapun  dilarang membawa, mengedarkan, menimbun, menyimpan dan menjual minuman keras di wilayah kabupaten Malinau.

Barang-barang tersebut masih dikemas dalam dus dan sebagian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kedua pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan kendaraan pikup Toyota berplat nomor DD 6844 KC warna hitam yang baknya ditutup kain. Kendaraan tersebut melintas pos jaga Satpol PP di daerah Seruyung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nunukan sekitar pukul 06.00 pagi kemarin.

TARAKAN--Sebanyak 1.080 botol minuman keras jenis Gudang Garam dan Montain Civas berhasil disita dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News