Oknum TNI Dihukum Mati

Oknum TNI Dihukum Mati
Oknum TNI Dihukum Mati
BANDUNG- Oknum TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. Terdakwa diputuskan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil 8 bulan.

"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga nyawa sekaligus. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH, dalam amar putusannya kemarin.

Tak ada kata-kata yang terucap dari terdakwa, Prada Mart hanya tertunduk lesu mendengar putusan tersebut, sementara keluarga korban yang mengikuti sidang langsung meneriakan takbir. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terimakasih majelis hakim," ujar H Juju Dadan (45), suami Ny. Opo.

Sebelumnya kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Garut pada 11 Februari 2013 lalu. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya.

BANDUNG- Oknum TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. Terdakwa diputuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News