Oknum TNI Dihukum Mati
Kamis, 25 April 2013 – 07:59 WIB

Oknum TNI Dihukum Mati
Opon (39) atau ibu kandung Shinta yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut untuk meminta pertanggungjawaban. Opon saat itu mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.
Baca Juga:
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Aksi keji terdakwa berlangsung di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,5 juta.(bal)
BANDUNG- Oknum TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. Terdakwa diputuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi