Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
Senin, 13 Januari 2025 – 14:38 WIB

TKP penusukan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Bapak Pangdam IV/Diponegoro menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, dan rasa keprihatinan yang mendalam kepada pihak korban beserta keluarganya atas musibah yang dialami," katanya.
Dia menjelaskan Mayjen Deddy telah memerintahkan agar pelaku bilamana terbukti melakukan tindak pidana, harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baginya, perintah jenderal bintang dua itu sudah jelas, yaitu proses hukum akan dikawal secara terus-menerus agar berjalan dengan benar.
"Diduga Koptu I.M. melakukan tindakan tersebut karena dibawah pengaruh minuman alkohol," ujar Letkol Andy.
Kodam IV Diponegoro mengungkap pelaku penusukan 2 warga Kota Semarang adalah Koptu I.M.
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Mayor Hery Ismoyo & Wahyu Millian Resmi Jadi Komandan Batalyon Kopassus
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara