Oli Merek Ternama Dipalsukan
Sabtu, 11 Desember 2021 – 04:58 WIB

Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menindak gudang penyimpanan oli palsu di Banjarmasin. Foto: ANTARA/Firman
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama. Pemasarannya dilakukan pelaku lintas provinsi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini