Ombudsman & DPR Diminta Perkuat Indeks Standar Pencemar Udara

Ombudsman & DPR Diminta Perkuat Indeks Standar Pencemar Udara
Polusi udara. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meminta kepada Ombudsman RI, DPR dan pemerintah untuk menguatkan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harus mengacu pada data pemerintah. Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” ujar Safrudin dalam Focus Group Discussion (FGD) brttema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya yang digelar Ombudsman RI.

Pasalnya, saat ini informasi kualitas udara dikuasai oleh pihak tertentu seperti yang dijelaskan Prof Puji dan BMKG.

Pernyataan Safrudin tersebut menanggapi hasil yang berbeda dari informasi kualitas udara dari ISPU milik KLHK dan IQAir yang dipaparkan dalam FGD.

Sebelumnya dalam FGD tersebut, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya. 

Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir memakai standar Amerika yang standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.

Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu.

Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harus mengacu pada data pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News