Ombudsman: Pungli Tertinggi di Lembaga Pendidikan
Senin, 24 Oktober 2016 – 01:30 WIB
"Ya saya harap hal serupa bisa dilakukan di Medan. Dalam rekomendasi yang sedang pihak kami susun, kami menyarankan kepada dinas terkait apabila kedapatan oknum di sekolah yang pungli secara aturan kedinasan agar dipecat dan juga diproses secara hukum, mengingat pungli ini adalah perilaku korupsi tingkat dasar," tegas Abyadi.
Dia mengatakan, aksi berantas pungli jangan sekadar jadi agenda ikut-ikutan saja dan bersifat momentum. Sudah saatnya pelayanan negara benar-benar bersih dari pungli.
Menurut catatan Ombudsman, pungli terjadi hampir di seluruh sektor, mulai penyelenggara pelayanan negara, birokrasi pemerintah dan penegakan hukum. (mag-1/gus/ila/ray/jpnn)
MEDAN - Semangat pemberantasan pungutan liar (pungli) menular ke daerah. Masyarakat pun mendukung niat pemerintah mengubah perilaku pungli penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking