Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa

Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kedaluwarsa.

Hal tersebut diungkapkan Ichwan Anggawirya kuasa hukum Tommy Admadiredja, termohon kasasi perkara desain industri produk genset.

”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substansif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan di Jakarta, Rabu (13/3).

Ichwan menceritakan perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam vonis 31 Oktober 2023, menolak gugatan CV. Rajawali Diesel.

CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi. MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.

Ichwan Anggawirya mempersoalkan pengajuan permohonan kasasi yang diduga cacat administrasi karena telah melewati jangka waktu alias kedaluwarsa.

Dia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023 dari Panitera Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang berarti 42 hari sejak putusan dibacakan.

Ombudsman merespons aduan soal permohonan kasasi kasus desain industri yang diduga kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News