Ombudsman RI Ingatkan Bupati Kepulauan Sula soal Ancaman Sanksi

Ombudsman RI Ingatkan Bupati Kepulauan Sula soal Ancaman Sanksi
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada Bupati dengan memblokir sementara data pegawai Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tidak bisa pindah, naik pangkat dan lain-lain.

Kemudian juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi sanksi dengan tidak memberi ijin kepada Bupati untuk melakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Tak hanya itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat dengan nomor: : 862.1/7602/DUKCAPIL, yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Sula. Surat tersebut terkait teguran terhadap mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kepulauan Sula.

Untuk diketahui, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan di copot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, yakni Syafrudin Sapsuha.

Bupati Fifian Adeningsi Mus pada saat baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (4/6) lalu. Kemudian, sang bupati langsung melakukan mutasi.

Syafrudin dimutasikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 dan menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula.

Saat ini Muhlis Soamole resmi mengisi jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula, menggantikan posisi Syafrudin. (dil/jpnn)

Menurut Ombudsman, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus bisa dinonaktifkan dari jabatannya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News